Praperadilan Lodewyk Pusung: Kajian Kewenangan Penyitaan dan Alat Bukti dalam Kasus Korupsi MBG
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Sidang praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membahas kewenangan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung dan kualitas alat bukti dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ahli hukum Prof. Suparji Ahmad menjelaskan bahwa KUHAP mengatur dua mekanisme penyitaan: kondisi normal yang memerlukan izin Ketua Pengadilan, serta kondisi mendesak yang memungkinkan tindakan tanpa izin awal namun wajib memberitahukan setelahnya. Ia juga menekankan bahwa penetapan tersangka tidak hanya ditentukan jumlah alat bukti, melainkan kualitasnya yang harus relevan dan menghubungkan dengan dugaan tindak pidana. Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan dilakukan sesuai hukum, sementara Lodewyk meminta agar seluruh tindakan hukum dinyatakan tidak sah. Perbedaan media terletak pada penanggalan: Media Indonesia menyebut Rabu (9/9/2026), sementara kumparan menyebut 14 September 2025 sebagai hari penyerahan kesimpulan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Praperadilan Lodewyk Pusung: Ahli Sebut Penyitaan Bisa Dilakukan dalam Keadaan Mendesak
9 September 2026 pukul 20.28 · Baca aslinya ↗
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli Tekankan Kualitas Dua Alat Bukti
9 September 2026 pukul 22.15 · Baca aslinya ↗
kumparan
Putusan Praperadilan Jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Digelar 14 September
10 September 2026 pukul 12.24 · Baca aslinya ↗