Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Praperadilan Jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Digelar 14 September

Sidang praperadilan jilid III mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memasuki tahap penyerahan kesimpulan. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 14 September 2025, pukul 09.00 WIB. Dalam permohonan ini, Lodewyk kembali meminta agar seluruh tindakan hukum Kejaksaan Agung terhadap dirinya dinyatakan tidak sah, termasuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan.

Kuasa hukum Lodewyk, Faisal Nurrizal, menyampaikan harapan agar PN Jakarta Selatan dapat memutus perkara ini tanpa mengalihkan ke pengadilan lain. Lodewyk sebelumnya telah mengajukan dua praperadilan sebelumnya, namun kandas karena persoalan kewenangan pengadilan. Faisal juga meminta hakim menilai keabsahan bukti yang diajukan pihaknya dan menyatakan keyakinan bahwa permohonan praperadilan dapat dikabulkan.

Lodewyk diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan untuk membuka celah mark-up anggaran. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. Dalam kasus ini, diduga ada penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa termasuk motor listrik senilai Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait