Praperadilan Lodewyk Pusung: Ahli Sebut Penyitaan Bisa Dilakukan dalam Keadaan Mendesak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang praperadilan mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026), menghadirkan ahli hukum Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia. Dalam gugatan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, fokus utama adalah keabsahan penyitaan aset yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk. Prof. Suparji menjelaskan bahwa KUHAP mengatur dua mekanisme penyitaan: kondisi normal yang membutuhkan izin dari Ketua Pengadilan, dan kondisi mendesak yang memungkinkan penyidik bertindak tanpa izin terlebih dahulu, namun tetap wajib memberitahukan atau memperoleh persetujuan setelahnya. Ia menekankan pentingnya kontrol horizontal dari pengadilan agar penyidik tidak melampaui kewenangannya. Ini merupakan gugatan ketiga Lodewyk setelah dua sebelumnya gagal karena persoalan kewenangan relatif pengadilan. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa penyitaan dilakukan dalam situasi mendesak, dan kini hakim akan menilai apakah alasan mendesak tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.38
Hakim Sebut Bukti Rp40 Miliar Ada, tapi Belum Membuktikan Febrie Adriansyah Bersalah
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 22.15
Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 13.27
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Punya 5 Dapur MBG
Berita terkait
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Begini Respons Kejagung
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 18.54
Pantang Menyerah, Kubu Lodewyk Pusung Bakal Ajukan Praperadilan Lagi
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.00
Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Praperadilan PN Jakpus
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.43
Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.23