Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Lodewyk Pusung: Ahli Sebut Penyitaan Bisa Dilakukan dalam Keadaan Mendesak

Sidang praperadilan mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026), menghadirkan ahli hukum Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia. Dalam gugatan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, fokus utama adalah keabsahan penyitaan aset yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk. Prof. Suparji menjelaskan bahwa KUHAP mengatur dua mekanisme penyitaan: kondisi normal yang membutuhkan izin dari Ketua Pengadilan, dan kondisi mendesak yang memungkinkan penyidik bertindak tanpa izin terlebih dahulu, namun tetap wajib memberitahukan atau memperoleh persetujuan setelahnya. Ia menekankan pentingnya kontrol horizontal dari pengadilan agar penyidik tidak melampaui kewenangannya. Ini merupakan gugatan ketiga Lodewyk setelah dua sebelumnya gagal karena persoalan kewenangan relatif pengadilan. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa penyitaan dilakukan dalam situasi mendesak, dan kini hakim akan menilai apakah alasan mendesak tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait