Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli Tekankan Kualitas Dua Alat Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di PN Jakarta Selatan membahas sah atau tidaknya penyitaan barang dalam proses penyidikan. Ahli hukum pidana Prof. Suparji Ahmad menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak hanya ditentukan oleh jumlah alat bukti, tetapi juga kualitasnya. Menurutnya, alat bukti harus relevan dan konsisten dengan dugaan tindak pidana, sehingga dapat menghubungkan seseorang dengan unsur-unsur kejahatan yang disangkakan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Lodewyk mempertanyakan standar dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Suparji menjelaskan bahwa kualitas alat bukti mencakup keterkaitan dengan perkara, termasuk pelaku, pengayaan, dan kerugian negara. Namun, ia menegaskan bahwa praperadilan tidak bertujuan untuk membuktikan kesalahan secara substantif, melainkan hanya menilai kecukupan dan relevansi alat bukti pada tahap penyidikan.
Kejaksaan Agung meminta hakim menolak permohonan Lodewyk, dengan dalih bahwa penyitaan dilakukan sesuai hukum. Hakim PN Jaksel menyatakan telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum penggeledahan. Perkara ini terdaftar di nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk terkait upaya paksa penyidik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 9 September 2026 pukul 14.29
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Berlanjut, Kejagung Hadirkan Ahli Pidana
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.38
Hakim Sebut Bukti Rp40 Miliar Ada, tapi Belum Membuktikan Febrie Adriansyah Bersalah
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 22.15
Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 13.27
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Punya 5 Dapur MBG
Berita terkait
Praperadilan Lodewyk Pusung: Ahli Sebut Penyitaan Bisa Dilakukan dalam Keadaan Mendesak
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.28
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Begini Respons Kejagung
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 18.54
Pantang Menyerah, Kubu Lodewyk Pusung Bakal Ajukan Praperadilan Lagi
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.00
Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Praperadilan PN Jakpus
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.43