Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli Tekankan Kualitas Dua Alat Bukti

Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di PN Jakarta Selatan membahas sah atau tidaknya penyitaan barang dalam proses penyidikan. Ahli hukum pidana Prof. Suparji Ahmad menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak hanya ditentukan oleh jumlah alat bukti, tetapi juga kualitasnya. Menurutnya, alat bukti harus relevan dan konsisten dengan dugaan tindak pidana, sehingga dapat menghubungkan seseorang dengan unsur-unsur kejahatan yang disangkakan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Lodewyk mempertanyakan standar dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Suparji menjelaskan bahwa kualitas alat bukti mencakup keterkaitan dengan perkara, termasuk pelaku, pengayaan, dan kerugian negara. Namun, ia menegaskan bahwa praperadilan tidak bertujuan untuk membuktikan kesalahan secara substantif, melainkan hanya menilai kecukupan dan relevansi alat bukti pada tahap penyidikan.

Kejaksaan Agung meminta hakim menolak permohonan Lodewyk, dengan dalih bahwa penyitaan dilakukan sesuai hukum. Hakim PN Jaksel menyatakan telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum penggeledahan. Perkara ini terdaftar di nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk terkait upaya paksa penyidik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait