Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Roy Suryo dan Tuntutan Pencopotan Kapolri Jadi Sorotan Publik

Pada Jumat (14/8/2026), tim pengacara Roy Suryo memapukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri dari 10 poin, termasuk permohonan pencekalan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Roy Suryo menegaskan bahwa pencekalannya berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1893/XII/2025 telah kedaluwarsa pada 11 Juni 2026 dan tidak berlaku lagi, sekaligus membenarkan bahwa penarikan paspor merupakan tindakan tidak sah secara hukum. Ia juga mengaku telah 30 kali wajib lapor namun belum pernah menerima dokumen penting seperti SPDP dan Surat Pencekalan.

Sejumlah purnawirawan TNI, termasuk Laksma Moeryono Aladin, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyindangkan keberadaan Kapolri yang masih sama sebagai biang keladi kasus ijazah Jokowi yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Mereka menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya tidak sah dan mengindikasikan kriminalisasi, serta mendesak perbaikan tata kelola hukum yang lebih luas.

Namun, pakar hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan bahwa praperadilan Roy Suryo tidak memiliki kaitungan hukum atau konstitusional dengan pergantian Kapolri. Menurutnya, praperadilan adalah mekanisme hukum yang tersedia bagi setiap pihak yang merasa haknya perlu diuji di pengadilan, dan mencampuradukkan isu ini dengan pergantian pimpinan Polri berpotensi mempolitisasi persoalan hukum.

Menurut tiap media