Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim pengacara Roy Suryo membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (14/8/2026). Permohonan terdiri dari 10 poin yang meminta pencekalan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Roy Suryo menyatakan bahwa pencekalan yang diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1893/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 telah kedaluwarsa pada 11 Juni 2026 sehingga tidak berlaku lagi. Pengacara juga membenarkan bahwa pencegahan dan penarikan paspor adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 05.20
Purnawirawan TNI: Prabowo Harus Segera Cabut Kapolri, Biang Keladi Terjadinya Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 06.00
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 02.40
Babak Terbaru Roy Suryo vs Jokowi: Segudang Kejanggalan di Balik Praperadilan Jilid IV
Berita terkait
Padahal Tuntut Rp206 Juta, Begini Reaksi Roy Suryo usai Cuma Dapat Rp5 Juta di Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.05
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Janji Bakal Pakai...
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 06.20
Kata-kata Roy Suryo Usai Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.28
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57