Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Tim pengacara Roy Suryo membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (14/8/2026). Permohonan terdiri dari 10 poin yang meminta pencekalan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Roy Suryo menyatakan bahwa pencekalan yang diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1893/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 telah kedaluwarsa pada 11 Juni 2026 sehingga tidak berlaku lagi. Pengacara juga membenarkan bahwa pencegahan dan penarikan paspor adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait