Pakar Hukum: Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Jadi Alasan Desak Kapolri Diganti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sejumlah purnawirawan TNI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menyindangkan hal ini dengan berulangnya praperadilan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan bahwa praperadilan Roy Suryo tidak memiliki kaitungan hukum atau konstitusional dengan pergantian Kapolri. Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi setiap pihak yang merasa haknya perlu diuji di pengadilan, termasuk hak Roy Suryo dan pihak terkaitnya. Menurutnya, mencampuradukkan isu praperadilan dengan pergantian pimpinan Polri berpotensi mempolitisasi persoalan hukum dan membuatnya tidak netral.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 05.20
Purnawirawan TNI: Prabowo Harus Segera Cabut Kapolri, Biang Keladi Terjadinya Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 06.00
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 02.40
Babak Terbaru Roy Suryo vs Jokowi: Segudang Kejanggalan di Balik Praperadilan Jilid IV
Berita terkait
Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.04
Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 20.43
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.16