Pakar Hukum: Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Jadi Alasan Desak Kapolri Diganti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sejumlah purnawirawan TNI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menyindangkan hal ini dengan berulangnya praperadilan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan bahwa praperadilan Roy Suryo tidak memiliki kaitungan hukum atau konstitusional dengan pergantian Kapolri. Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi setiap pihak yang merasa haknya perlu diuji di pengadilan, termasuk hak Roy Suryo dan pihak terkaitnya. Menurutnya, mencampuradukkan isu praperadilan dengan pergantian pimpinan Polri berpotensi mempolitisasi persoalan hukum dan membuatnya tidak netral.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 05.20
Purnawirawan TNI: Prabowo Harus Segera Cabut Kapolri, Biang Keladi Terjadinya Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 06.00
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 02.40
Babak Terbaru Roy Suryo vs Jokowi: Segudang Kejanggalan di Balik Praperadilan Jilid IV
Berita terkait
Listyo Sigit Lengser, Jokowi Akhirnya Buka Suara: 'Memang Sudah Saatnya'
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 15.41
Salam Komando Jenderal Suyudi dan Jenderal Sigit di Istana
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 15.34
Jelang Pelantikan, Listyo Sigit Ungkap Posisi Barunya di Istana
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 14.44
Prabowo Lantik Listyo Sigit Jadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 14.40