DPR Targetkan Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Berbeda dengan Media Lain
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ditargetkan disahkan DPR pada 15 Desember 2026, menurut Detik.com. Namun, Media Indonesia menyebut target disahkan pada Desember 2026 tanpa spesifik tanggal 15. Komisi III DPR menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja, dengan mayoritas masukan mendukung namun mengharapkan batasan kewenangan jelas. RUU ini dibangun lebih lama daripada undang-undang lain seperti KUHAP karena konsep baru. Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Supriyono alias Botok, turun langsung dari balkon ruang paripurna DPR pada 27 Agustus 2026. DPR secara resmi berkomitmen menyelesaikan RUU paling lambat 15 Desember 2026, bahkan menyatakan kesiapan mengundurkan diri jika terlambat. Partisipasi publik menjadi fondasi proses penyusunan, sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Pakar Dorong Pengawasan Ketat terhadap RUU Perampasan Aset
26 Agustus 2026 pukul 19.13 · Baca aslinya ↗
Detik.com
DPR Jelaskan Progres RUU Perampasan Aset, Botok Pati dkk Simak dari Balkon
27 Agustus 2026 pukul 11.01 · Baca aslinya ↗
Terima Botok Pati Cs, Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
27 Agustus 2026 pukul 12.24 · Baca aslinya ↗