Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Targetkan POJK Demutualisasi BEI dan Lelang 11 Saham pada September 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada September 2026. POJK sedang dalam tahap finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah berlaku, BEI harus mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB sebelum proses demutualisasi resmi dimulai. Demutualisasi akan mengubah struktur BEI dari perusahaan mutual menjadi perseroan terbuka, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga menyiapkan ketentuan batas kepemilikan saham maksimal 5% setelah demutualisasi, kecuali untuk entitas strategis seperti Danantara, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan yang dapat melebihi batas tersebut dengan persetujuan OJK. CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan kesempatan terbuka untuk investor asing menjadi pemegang saham BEI setelah transisi kepemilikan selesai.

Terkait langkah lanjut, BEI mengumukan rencana lelang 11 saham bursa pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB, baik secara langsung maupun daring. Lelang hanya terbuka untuk perusahaan efek yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek, dengan batas akhir pendaftaran 22 September 2026 pukul 17.00 WIB. Jika tidak ada peserta yang mendaftar hingga batas waktu, lelang tidak akan diselenggarakan.

Menurut tiap media