Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Sebut POJK Demutualisasi BEI Sedang Diharmonisasi di Kemenkumham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada September 2026. Saat ini, regulasi tersebut berada dalam tahap finalisasi dan proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum dilakukan penomoran, penetapan, dan pengundangan.

POJK ini akan menjadi landasan hukum bagi BEI untuk melakukan perubahan anggaran dasar akibat perubahan struktur kepemilikan. Setelah aturan terbit, BEI harus mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebelum proses demutualisasi resmi dijalankan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait