OJK Sebut POJK Demutualisasi BEI Sedang Diharmonisasi di Kemenkumham
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada September 2026. Saat ini, regulasi tersebut berada dalam tahap finalisasi dan proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum dilakukan penomoran, penetapan, dan pengundangan.
POJK ini akan menjadi landasan hukum bagi BEI untuk melakukan perubahan anggaran dasar akibat perubahan struktur kepemilikan. Setelah aturan terbit, BEI harus mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebelum proses demutualisasi resmi dijalankan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 16.08
Danantara Mau Beli Saham BEI, Bursa Bakal Dimiliki Pemerintah?
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.09
OJK Denda 113 Pelaku Pelanggaran Pasar Modal Rp104,63 M per Agustus
Berita terkait
OJK: Batas Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5% Usai Demutualisasi
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.47
OJK Beri Batas 5 Persen untuk Kepemilikan Bursa Usai Demutualisasi
kumparan · 3 September 2026 pukul 14.32
Soal Demutualisasi Bursa, OJK Tegaskan Pengawasan Tak Berubah
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.15
Danantara SiapJadi Investor BEI Pasca Demutualisasi, Masuk Lewat DIM
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.00