Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Batas Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5% Usai Demutualisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan yang akan membatasi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 5% setelah proses demutualisasi rampung. Demutualisasi ini akan mengubah struktur BEI dari perusahaan mutual yang dimiliki anggota bursa menjadi perusahaan berbasis pemegang saham. Setiap entitas yang ingin memiliki saham BEI harus mematuhi batas maksimal 5% dari total saham yang diterbitkan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan bahwa batas ini berlaku untuk seluruh entitas, namun OJK membuka peluang kepemilikan di atas 5% bagi entitas yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis. Entitas seperti Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan berpotensi masuk kategori ini, namun kepemilikan di atas 5% tetap harus melalui proses peninjauan dan persetujuan OJK. OJK menargetkan regulasi demutualisasi BEI selesai pada September 2026 dan saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk menyelaraskan regulasi tersebut. Setelah aturan berlaku, BEI akan menyesuaikan anggaran dasar perseroan, termasuk struktur kepemilikan, tata kelola, dan bentuk organisasi bursa. Proses ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang didorong pemerintah dan bertujuan meningkatkan transparansi pasar saham Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait