OJK: Batas Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5% Usai Demutualisasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan yang akan membatasi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 5% setelah proses demutualisasi rampung. Demutualisasi ini akan mengubah struktur BEI dari perusahaan mutual yang dimiliki anggota bursa menjadi perusahaan berbasis pemegang saham. Setiap entitas yang ingin memiliki saham BEI harus mematuhi batas maksimal 5% dari total saham yang diterbitkan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan bahwa batas ini berlaku untuk seluruh entitas, namun OJK membuka peluang kepemilikan di atas 5% bagi entitas yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis. Entitas seperti Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan berpotensi masuk kategori ini, namun kepemilikan di atas 5% tetap harus melalui proses peninjauan dan persetujuan OJK. OJK menargetkan regulasi demutualisasi BEI selesai pada September 2026 dan saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk menyelaraskan regulasi tersebut. Setelah aturan berlaku, BEI akan menyesuaikan anggaran dasar perseroan, termasuk struktur kepemilikan, tata kelola, dan bentuk organisasi bursa. Proses ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang didorong pemerintah dan bertujuan meningkatkan transparansi pasar saham Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 16.08
Danantara Mau Beli Saham BEI, Bursa Bakal Dimiliki Pemerintah?
kumparan · 9 September 2026 pukul 15.29
Morgan Stanley Borong Saham GoTo Rp 25 per Saham, Kepemilikan Jadi 7,59 Persen
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.09
OJK Denda 113 Pelaku Pelanggaran Pasar Modal Rp104,63 M per Agustus
Berita terkait
OJK Beri Batas 5 Persen untuk Kepemilikan Bursa Usai Demutualisasi
kumparan · 3 September 2026 pukul 14.32
OJK Kaji Pembatasan Kepemilikan Saham BEI dalam Aturan Demutualisasi
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.30
OJK Sebut POJK Demutualisasi BEI Sedang Diharmonisasi di Kemenkumham
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.42
OJK Tetapkan Ketentuan Porsi Pemegang Saham BEI Maksimal 5%
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 16.30