Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Tekankan Proses Demokratis RUU Perampasan Aset Sebelum Desember 2026

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memperingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada target pengesahan pada 15 Desember 2026. Ia menekankan pentingnya proses pembuatan hukum yang demokratis, termasuk penyebaran naskah akademik ke masyarakat dan meminta masukan dari para pakar. "Jangan tiba-tiba saya sudah janji lalu disahkan, ternyata isinya lain," katanya, menegaskan bahwa partisipasi publik bukan sekadar formalitas.

Mahfud menjelaskan bahwa RUU ini menyangkut kewenangan negara untuk mengambil aset terkait tindak pidana, sehingga rumusannya harus jelas, terukur, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan. Ia mendesak agar kualitas substansi dan transparansi proses lebih diutamakan dibandingkan sekadar memenuhi tenggat politik.

DPR menargetkan penyelesaian RUU pada 15 Desember 2026, dengan Komisi III sedang membahas substansi seperti jenis aset yang dapat dirampas dan mekanisme perampasan melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana. Mahfud mengingatkan akan pengalaman pembahasan RUU ini sempat tertunda selama 2019-2024 lalu tiba-tiba dikeluarkan dari Prolegnas pada 2023.

Menurut tiap media