DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Partisipasi Bermakna
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR berjanji menyahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, sementara Mahfud MD menyambut baik namun menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna. Mahfud meminta naskah akademik RUU harus disebarkan ke masyarakat, dikonsultasikan dengan pakar, perguruan tinggi, dan didiskusikan di DPR agar isinya sesuai harapan. Menurutnya, pembahasan harus mengikuti pedoman pembuatan hukum yang demokratis, bukan langsung disahkan tanpa konsultasi yang cukup. Target penyelesaian RUU disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI pada 27 Agustus 2026 oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.58
Mahfud MD Soal RUU Perampasan Aset: Jangan Tiba-tiba Sudah Janji Lalu Disahkan, Ternyata Isinya Lain
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.15
Draf RUU Perampasan Aset tak Kunjung Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
VOI · 1 September 2026 pukul 11.15
Pengamat Sebut Diterimanya Tuntutan RUU Perampasan Aset oleh DPR jadi Kemenangan Publik
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 09.05
Mahfud MD Bilang Megawati Tidak Menolak RUU Perampasan Aset, tapi...
Berita terkait
Mahfud MD Respon soal Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.00
DPR Sudah Tentukan Tenggat RUU Perampasan Aset, Pengamat Ingatkan Hal Penting
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
PSHK: RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.13
PB SEMMI Sambut Komitmen DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.39