Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Soal RUU Perampasan Aset: Jangan Tiba-tiba Sudah Janji Lalu Disahkan, Ternyata Isinya Lain

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memperingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada target pengesahan pada Desember 2026. Ia menekankan pentingnya proses pembuatan hukum yang demokratis, termasuk penyebaran naskah akademik ke masyarakat dan meminta masukan dari para pakar. "Jangan tiba-tiba saya sudah janji lalu disahkan, ternyata isinya lain," katanya, menegaskan bahwa partisipasi publik bukan sekadar formalitas.

Mahfud menjelaskan bahwa RUU ini menyangkut kewenangan negara untuk mengambil aset terkait tindak pidana, sehingga rumusannya harus jelas, terukur, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan. Ia mendesak agar kualitas substansi dan transparansi proses lebih diutamakan dibandingkan sekadar memenuhi tenggat politik.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa RUU ini ditargetkan rampai pada 15 Desember 2026. Komisi III DPR sedang membahas substansi seperti jenis aset yang dapat dirampas dan mekanisme perampasan melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait