Mahfud MD Soal RUU Perampasan Aset: Jangan Tiba-tiba Sudah Janji Lalu Disahkan, Ternyata Isinya Lain
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memperingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada target pengesahan pada Desember 2026. Ia menekankan pentingnya proses pembuatan hukum yang demokratis, termasuk penyebaran naskah akademik ke masyarakat dan meminta masukan dari para pakar. "Jangan tiba-tiba saya sudah janji lalu disahkan, ternyata isinya lain," katanya, menegaskan bahwa partisipasi publik bukan sekadar formalitas.
Mahfud menjelaskan bahwa RUU ini menyangkut kewenangan negara untuk mengambil aset terkait tindak pidana, sehingga rumusannya harus jelas, terukur, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan. Ia mendesak agar kualitas substansi dan transparansi proses lebih diutamakan dibandingkan sekadar memenuhi tenggat politik.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa RUU ini ditargetkan rampai pada 15 Desember 2026. Komisi III DPR sedang membahas substansi seperti jenis aset yang dapat dirampas dan mekanisme perampasan melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.15
Draf RUU Perampasan Aset tak Kunjung Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
JawaPos · 1 September 2026 pukul 18.47
KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Maksimalkan Pengembalian Uang Hasil Korupsi
VOI · 1 September 2026 pukul 18.20
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Harta Koruptor, DPR Targetkan Rampung 15 Desember
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 18.11
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Mahfud MD Respon soal Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.00
DPR Sudah Tentukan Tenggat RUU Perampasan Aset, Pengamat Ingatkan Hal Penting
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
PSHK: RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.13
PB SEMMI Sambut Komitmen DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.39