Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

20.500 Narapidana Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas

Sebanyak 20.500 narapidana di Lapas dan Rutan se-Jawa Barat menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan di Lapas 2 Banceuy, Bandung, pada Senin, 17 Agustus 2026. Remisi terdiri dari 20.154 orang mendapat Remisi Umum I, 346 orang mendapat Remisi Umum II sehingga langsung bebas, 86 anak binaan (dari 151) mendapat pengurangan masa pidana dengan 1 orang langsung bebas, 126 penerima tambahan sebagai pendonor darah, dan 43 pemuka kegiatan pembinaan.

Pemerintah Jawa Barat juga menunggu persetujuan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk 1.454 narapidana, dengan 1.100 orang diusulkan mengikuti program amnesti kebangsaan berupa pelatihan pendidikan komponen cadangan, sementara sisanya mengajukan amnesti kemanusiaan bagi narapidana sakit berkepanjangan atau lanjut usia. Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer juga tercatat sebagai penerima remisi berupa pengurangan masa pidana satu bulan.

Di tingkat nasional, 174.791 narapidana dan anak binaan menerima remisi HUT ke-81 RI, menghemat anggaran makan hingga Rp358,92 miliar. Di Jawa Barat, total warga binaan mencapai 27.401 orang pada 16 Agustus 2026. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercantum di Register F pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan, dengan penilaian melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan asesmen ISPN. Di Lapas Cikarang, 1.110 warga binaan mendapat remisi dengan 21 narapidana langsung dibebaskan, sementara di Rutan Padang Panjang, 3 WBP langsung bebas dari 100 yang diusulkan.

Menurut tiap media