Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

1.110 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi di HUT Ke-81 RI

Sebanyak 1.110 warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 RI, berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026. Dari total tersebut, 1.080 orang mendapat Remisi Umum (RU) I dan 30 orang RU II. Di antara penerima RU II, 21 narapidana dibebaskan langsung saat penyerahan SK secara simbolis oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Plaza Pemkab Bekasi, Senin (17/8), sementara 9 orang masih menjalani pidana pengganti denda.

Kepala Lapas Urip Dharma Yoga menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercantum di Register F pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan. Penilaian dilakukan objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) untuk mengukur perkembangan perilaku dan tingkat risiko.

Secara nasional, 174.791 narapidana dan anak binaan menerima remisi HUT ke-81 RI, menghemat anggaran makan hingga Rp358,92 miliar. Di Jawa Barat alone, 20.500 narapidana mendapat remisi dengan 346 orang langsung bebas. Remisi dimaksudkan sebagai penghargaan atas perubahan perilaku positif dan motivasi bagi warga binaan lain untuk terus mengikuti pembinaan guna persiapan kembali ke masyarakat.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait