Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Ajukan Ganti Rugi Rp206 Juta dalam Praperadilan Jilid V

Sidang praperadilan jilid V terkait tudingan ijazah palsu mantan Menteri Koordinator Politik, Roy Suryo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2026). Roy Suryo menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta atas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan. Permohonan diajukan kepada Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon, dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon.

Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan tersebut karena dinilai prematur mengingat perkara pidana pokok masih dalam proses pemeriksaan, sehingga mekanisme Pasal 173 KUHAP belum bisa diterapkan. Pihak kepolisian juga menyatakan tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian memadai. Di sisi lain, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menilai langkah ini sebagai perubahan strategi setelah terbit SEMA dan menduga sebelumnya praperadilan digunakan untuk mengulur waktu.

Roy Suryo menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan lagi dan siap menghadapi sidang pokok perkara terkait tudingan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026 pukul 11.30.

Menurut tiap media