Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo

Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kelima Roy Suryo terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Roy menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta atas proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Pihak kepolisian menilai permohonan tersebut prematur karena perkara pidana pokok masih dalam proses pemeriksaan, sehingga mekanisme ganti rugi sesuai Pasal 173 KUHAP belum bisa diterapkan. Selain itu, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian yang memadai.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait