Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kelima Roy Suryo terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Roy menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta atas proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Pihak kepolisian menilai permohonan tersebut prematur karena perkara pidana pokok masih dalam proses pemeriksaan, sehingga mekanisme ganti rugi sesuai Pasal 173 KUHAP belum bisa diterapkan. Selain itu, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian yang memadai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.25
Kubu Jokowi: Kapalnya Goyang, Roy Suryo Tak Bisa Lagi Ulur Waktu Sidang Ijazah
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 14.47
Pengakuan Roy Suryo Soal Motif di Balik Prapid Berjilid Kasus Ijazah Jokowi: Berapa Pun Rupiahnya...
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.52
Roy Suryo Ungkap 'Kelucuan' Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Minggu Lalu, di Ruang Sidang Lain...
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.39
Roy Suryo Soal Prapid Kasus Ijazah Jokowi: Sebenarnya Tidak Mudah, Hakim Berkali-kali Mengatakan...
Berita terkait
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14
Polda Metro Anggap Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 13.05
Roy Suryo Ungkap Dasar Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro, Singgung Dampak Penahanan dan Kesehatan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 12.32