Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi

Sidang praperadilan jilid V terkait tudingan ijazah palsu mantan Menteri Koordinator Politik, Roy Suryo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2026). Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan. Permohonan ini disampaikan kuasa hukumnya kepada Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon, sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Menteri Keuangan ditarik sebagai Turut Termohon. Dasar permohonan merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026 yang menyatakan tindakannya tidak sah. Penggeledahan yang dilakukan pada 18 Juni 2026 terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya Roy Suryo dinyatakan tidak sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait