Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang praperadilan jilid V terkait tudingan ijazah palsu mantan Menteri Koordinator Politik, Roy Suryo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2026). Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan. Permohonan ini disampaikan kuasa hukumnya kepada Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon, sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Menteri Keuangan ditarik sebagai Turut Termohon. Dasar permohonan merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026 yang menyatakan tindakannya tidak sah. Penggeledahan yang dilakukan pada 18 Juni 2026 terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.30
Kubu Jokowi Tantang Roy Suryo: Jangan Praperadilan, Atraksi di Sidang Dong!
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.15
Praperadilan Ganti Kerugian Roy Suryo Ditunda akibat Erupsi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 13.58
Penerbangan Hakim Terdampak Abu Vulkanik, Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda
Berita terkait
Roy Suryo Gas Ajukan Praperadilan Jilid 5 di Kasus Ijazah: Kalau Ditolak Lucu
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 13.15
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 200 Juta Ditolak
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.14