Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ruben Onsu Lelang Aset, Kasus Penipuan Dicabut via Restorative Justice

Ruben Onsu tetap menjual aset pribadi meski utang Rp3,5 miliar dalam dugaan penipuan dan penggelapan sudah lunas. Pelunasan dilakukan oleh pengusaha Jhon LBF melalui transfer ke rekening pelapor. Kedua pihak sepakat berdamai dan akan mencabut laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan. Ruben menyatakan proses penjualan aset sudah berjalan sebelum perdamaian tercapai dan ada keperluan mendesak lain yang memaksa menjual aset dalam waktu dekat.

Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua dokumen terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama artis Ruben Onsu. Pertama, surat perdamaian yang disepakati antara pelapor (inisial P) dan Ruben Onsu untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Kedua, surat pencabutan laporan yang diajukan oleh pelapor. Kasi Humas AKP Joko Adiwibowo menyatakan bahwa penyidik akan memfasilitasi restorative justice (RJ) dan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus. Jika disetujui, kasus akan dicabut dan dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, bertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P dan korban berinisial DM. Dalam laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya. Kedua belah pihak membuat kesepakatan dengan korban menyerahkan sejumlah modal dan janji keuntungan. Namun, Ruben tidak memberikan keuntungan atau mengembalikan modal yang telah disetorkan korban, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Ruben dikenakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Menurut tiap media