Polisi Segera Gelar Perkara Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi akan gelar perkara untuk menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Ruben Onsu. Pelapor (P) telah menyerahkan dua surat: surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan. Dengan kedua surat tersebut, proses restorative justice (RJ) akan dilakukan. Setelah RJ selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan dan membatalkan SP3 serta pencabutan laporan. Kasus berawal dari laporan polisi LP310/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, di mana Ruben disebut menawarkan investasi dana ke korban (DM) dengan janji keuntungan yang tidak terpenuhi. Ruben dikenakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.21
Polisi Terima Surat Damai Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu, Laporan Dicabut
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.51
Laporan Dicabut, Bagaimana Nasib Ruben Onsu di Kasus Penipuan?
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 18.03
Ini Alasan Ruben Onsu Tetap Jual Aset Meski Utang Rp3,5 Miliar Sudah Lunas
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 17.25
Bantu Lunasi Utang Ruben Onsu Rp3,5 Miliar, Jhon LBF: Lebih Hati-hati Lagi!
Berita terkait
Ruben Onsu Bohong soal Bayar Rp100 Juta di Kasus Penipuan Rp3,5 M? Pelapor: Tak Ada Satu Sen Pun
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 02.00
Kasus Penipuan Rp3,5 M, Pelapor Sebut Ruben Onsu Tak Beritikad Baik, tapi Kini Minta Damai
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 01.00
Ruben Onsu Singgung Sosok Provokator di Kasus Penipuan Rp3,5 M: Aku Udah Tahu Semuanya
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 08.40
Ruben Onsu Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Jumat
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 22.59