Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Segera Gelar Perkara Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu

Polisi akan gelar perkara untuk menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Ruben Onsu. Pelapor (P) telah menyerahkan dua surat: surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan. Dengan kedua surat tersebut, proses restorative justice (RJ) akan dilakukan. Setelah RJ selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan dan membatalkan SP3 serta pencabutan laporan. Kasus berawal dari laporan polisi LP310/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, di mana Ruben disebut menawarkan investasi dana ke korban (DM) dengan janji keuntungan yang tidak terpenuhi. Ruben dikenakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait