Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Rancang RUU Perampasan Aset Progresif untuk Berbagai Kejahatan

Komisi III DPR RI, dipimpin Habiburokhman, mengusulkan RUU Perampasan Aset yang tidak hanya menargetkan korupsi melainkan juga narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, dan perasuransian. Rancangan ini mengacu pada model Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang sudah menerapkan mekanisme penyita aset tanpa pemidanaan untuk berbagai kejahatan. Habiburokhman menekankan RUU harus progresif, proporsional, dan berbasis prinsip 'crime does not pay' dengan memastikan integritas aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan. Beberapa media menyebutkan spektrum kejahatan yang diusulkan meliputi narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, hingga perasuransian, dengan tujuan memulihkan kerugian negara dan publik serta memutus aliran dana kejahatan.

Menurut tiap media