Komisi III DPR Rancang RUU Perampasan Aset Progresif untuk Berbagai Kejahatan
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Komisi III DPR RI, dipimpin Habiburokhman, mengusulkan RUU Perampasan Aset yang tidak hanya menargetkan korupsi melainkan juga narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, dan perasuransian. Rancangan ini mengacu pada model Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang sudah menerapkan mekanisme penyita aset tanpa pemidanaan untuk berbagai kejahatan. Habiburokhman menekankan RUU harus progresif, proporsional, dan berbasis prinsip 'crime does not pay' dengan memastikan integritas aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan. Beberapa media menyebutkan spektrum kejahatan yang diusulkan meliputi narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, hingga perasuransian, dengan tujuan memulihkan kerugian negara dan publik serta memutus aliran dana kejahatan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Habiburokhman Ingin RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
2 September 2026 pukul 17.23 · Baca aslinya ↗
VOI
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Tapi Juga Narkotika dan Penipuan
2 September 2026 pukul 18.00 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
2 September 2026 pukul 18.30 · Baca aslinya ↗