Habiburokhman Ingin RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4490122/original/016962100_1688451308-20230704-Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman-Faizal-4.jpg)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya menyasar korupsi. Ia menyoroti bahwa kejahatan seperti narkotika, terorisme, penipuan investasi, dan kejahatan lingkungan juga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia telah menerapkan mekanisme serupa untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa pemidanaan. Habiburokhman berkomitmen memastikan RUU menjadi yang progresif dan proporsional, dengan prinsip 'crime does not pay' sebagai dasar. Penerapan harus diiringi integritas aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 2 September 2026 pukul 18.00
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Tapi Juga Narkotika dan Penipuan
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 14.56
RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 18.30
Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 18.30
RUU Perampasan Aset: Harapan atau Jebakan Batman?
Berita terkait
13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 08.45
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 14.46
Pakar: RUU Perampasan Aset Bisa Berubah Jadi UU Perampasan Asa
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 13.30