Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan komitmen parlemen untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional guna memulihkan kerugian negara dan publik. Menurutnya, banyak masukan menyarankan agar beberapa tindak pidana berat dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa perlunya pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

Habiburokhman menyebutkan spektrum tindak pidana yang diusulkan meliputi narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga perasuransian. Ia menjelaskan bahwa perampasan aset dalam kasus narkotika dan terorisme dapat memutus aliran dana serta merampas logistik bandar dan jaringan teror, yang dianggap cara efektif untuk melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka.

Selain itu, katanya, perampasan aset dalam tindak pidana penipuan investasi dan asuransi penting untuk memulihkan kerugian korban yang sering tertunda karena harta pelaku disamarkan atau dialihkan ke tempat lain.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait