Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan komitmen parlemen untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional guna memulihkan kerugian negara dan publik. Menurutnya, banyak masukan menyarankan agar beberapa tindak pidana berat dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa perlunya pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
Habiburokhman menyebutkan spektrum tindak pidana yang diusulkan meliputi narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga perasuransian. Ia menjelaskan bahwa perampasan aset dalam kasus narkotika dan terorisme dapat memutus aliran dana serta merampas logistik bandar dan jaringan teror, yang dianggap cara efektif untuk melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka.
Selain itu, katanya, perampasan aset dalam tindak pidana penipuan investasi dan asuransi penting untuk memulihkan kerugian korban yang sering tertunda karena harta pelaku disamarkan atau dialihkan ke tempat lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 2 September 2026 pukul 18.00
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Tapi Juga Narkotika dan Penipuan
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 17.23
Habiburokhman Ingin RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.15
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judol, DPR: Dipertimbangkan!
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.08
Komisi III DPR Buka Opsi Judol Masuk Kriteria Perampasan Aset
Berita terkait
Sorotan dan Kekhawatiran di Balik RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.32
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.27
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45