Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Tapi Juga Narkotika dan Penipuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset tidak hanya untuk korupsi, tapi juga narkotika, penipuan, dan kejahatan lain. Habiburokhman, Ketua Komisi III, menekankan RUU harus progresif dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara. Amerika Serikat, Inggris, dan Australia terapkan mekanisme serupa untuk kejahatan seperti narkotika, penipuan, dan pencucian uang. RUU ini mencakup penyitaan aset tanpa pemidanaan untuk kasus narkotika, terorisme, penipuan investasi, dan asuransi. Prinsip utama: pelaku tidak boleh menikmati hasil kejahatan. Namun, efektivitas tergantung integritas aparat penegak hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 17.23
Habiburokhman Ingin RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 18.30
Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 14.56
RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.51
Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa Rakyat, Jangan Khawatir
Berita terkait
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Sorotan dan Kekhawatiran di Balik RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.32
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.27