Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Tapi Juga Narkotika dan Penipuan

Komisi III DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset tidak hanya untuk korupsi, tapi juga narkotika, penipuan, dan kejahatan lain. Habiburokhman, Ketua Komisi III, menekankan RUU harus progresif dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara. Amerika Serikat, Inggris, dan Australia terapkan mekanisme serupa untuk kejahatan seperti narkotika, penipuan, dan pencucian uang. RUU ini mencakup penyitaan aset tanpa pemidanaan untuk kasus narkotika, terorisme, penipuan investasi, dan asuransi. Prinsip utama: pelaku tidak boleh menikmati hasil kejahatan. Namun, efektivitas tergantung integritas aparat penegak hukum.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait