RUU Perampasan Aset: Dukungan Pemberantasan Korupsi Harus Seimbang dengan Perlindungan Hak Warga
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Tiga sumber melaporkan pernyataan serupa dari Prof. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Universitas Trisakti, mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui perampasan aset, namun menekankan bahwa kecepatan pengesahan bukan ukuran keberhasilan undang-undang. Menurutnya, perlindungan hak warga negara harus menjadi prioritas karena RUU memberi kewenangan luas kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset.
Trubus mengidentifikasi tiga keseimbangan kunci: efektivitas asset recovery versus perlindungan hak; kewenangan aparat versus pengawasan; serta kecepatan pembentukan undang-undang versus presisi regulasi. Ia juga menegaskan bahwa partisipasi publik harus mencerminkan dalam pasal, bukan sekadar formalitas, dan RUU harus menjadi alat negara melawan kejahatan, bukan kekuasaan terhadap warga negara.
Di sisi lain, terkait usulan memasukkan konsep illicit enrichment (peningkatan kekayaan tidak dapat dijelaskan), Trubus memperingatkan agar tidak dilakukan sembarangan. Ia membedakan antara mekanisme perampasan aset secara prosedural dan pembentukan tindak pidana baru. Illicit enrichment jika dimasukkan sebagai tindak pidana baru, masuk ke wilayah hukum pidana materiil yang melibatkan unsur pidana, tanggung jawab, dan sanksi. Konstruksi hukum, unsur, mekanisme pembuktian, dan rezim hukum harus ditentukan terlebih dahulu untuk menghindari masalah implementasi, terutama terkait pembuktian asal-usul kekayaan. Prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law harus tetap dilindungi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Guru Besar Trisakti Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tergesa-gesa
26 September 2026 pukul 11.29 · Baca aslinya ↗
Pengamat: Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset Harus Diatur Hati-hati
26 September 2026 pukul 11.48 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset
26 September 2026 pukul 12.24 · Baca aslinya ↗