Guru Besar Trisakti Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tergesa-gesa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Prof. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Universitas Trisakti, meminta kehati-hatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset meski mendukung percepatan penyelesaiannya. Ia menekankan bahwa kecepatan pengesahan tidak menjadi ukuran keberhasilan undang-undang. RUU ini memberi kewenangan besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, sehingga perlindungan hak warga negara menjadi prioritas. Trubus menidentifikasi tiga keseimbangan: efektivitas asset recovery vs. perlindungan hak; kewenangan aparat vs. pengawasan; dan kecepatan pembentukan undang-undang vs. presisi regulasi. Ia juga menyatakan bahwa partisipasi publik harus mencerminkan dalam pasal, bukan sekadar formalitas. RUU Perampasan Aset harus menjadi alat negara melawan kejahatan, bukan kekuasaan terhadap warga negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 26 September 2026 pukul 12.24
Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Pengamat: Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset Harus Diatur Hati-hati
kumparan · 26 September 2026 pukul 11.48
LBH Gema Keadilan Siapkan Rekomendasi ke Komisi III DPR Terkait RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 22.56
RUU Perampasan Aset, Advokat Bicara Pentingnya The Men Behind The Gun
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.56
Komisi III DPR Tegas RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal All Out
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.10