Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Guru Besar Trisakti Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tergesa-gesa

Prof. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Universitas Trisakti, meminta kehati-hatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset meski mendukung percepatan penyelesaiannya. Ia menekankan bahwa kecepatan pengesahan tidak menjadi ukuran keberhasilan undang-undang. RUU ini memberi kewenangan besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, sehingga perlindungan hak warga negara menjadi prioritas. Trubus menidentifikasi tiga keseimbangan: efektivitas asset recovery vs. perlindungan hak; kewenangan aparat vs. pengawasan; dan kecepatan pembentukan undang-undang vs. presisi regulasi. Ia juga menyatakan bahwa partisipasi publik harus mencerminkan dalam pasal, bukan sekadar formalitas. RUU Perampasan Aset harus menjadi alat negara melawan kejahatan, bukan kekuasaan terhadap warga negara.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait