Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Universitas Trisakti dan pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah memperingatkan agar wacana memasukkan konsep illicit enrichment (peningkatan kekayaan tidak dapat dijelaskan secara wajar) ke dalam RUU Perampasan Aset tidak dilakukan sembarangan. Menurutnya, konsep ini perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat dan tidak boleh disamakan dengan mekanisme perampasan aset yang bersifat prosedural. RUU Perampasan Aset secara konseptual mengatur tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset terkait tindak pidana, sedangkan illicit enrichment sebagai tindak pidana baru masuk ke ranah hukum pidana materiil yang melibatkan unsur pidana, sanksi, dan pertanggungjawaban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 26 September 2026 pukul 11.48
Pengamat: Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset Harus Diatur Hati-hati
kumparan · 26 September 2026 pukul 11.29
Guru Besar Trisakti Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tergesa-gesa
Berita terkait
IMC Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Perampasan Harta Tak Wajar
kumparan · 23 September 2026 pukul 12.55
Aturan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Disinggung di RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 15.49
RUU Perampasan Aset, Advokat Bicara Pentingnya The Men Behind The Gun
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.56
Rapat di DPR, IMC Ungkit Illicit Enrichment di Portugal Inkonstitusional
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.36