Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset

Guru Besar Universitas Trisakti dan pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah memperingatkan agar wacana memasukkan konsep illicit enrichment (peningkatan kekayaan tidak dapat dijelaskan secara wajar) ke dalam RUU Perampasan Aset tidak dilakukan sembarangan. Menurutnya, konsep ini perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat dan tidak boleh disamakan dengan mekanisme perampasan aset yang bersifat prosedural. RUU Perampasan Aset secara konseptual mengatur tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset terkait tindak pidana, sedangkan illicit enrichment sebagai tindak pidana baru masuk ke ranah hukum pidana materiil yang melibatkan unsur pidana, sanksi, dan pertanggungjawaban.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait