Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat: Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset Harus Diatur Hati-hati

Pengamat kebijakan publik Prof. Trubus Rahardiansah dari Universitas Trisakti memperingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sembarangan memasukkan konsep illicit enrichment (peningkatan kekayaan tidak dapat dijelaskan). Menurutnya, penting membedakan antara mekanisme perampasan aset secara prosedural dan pembentukan tindak pidana baru. Illicit enrichment jika dimasukkan sebagai tindak pidana baru, masuk ke wilayah hukum pidana materiil yang melibatkan unsur pidana, tanggung jawab, dan sanksi. Sementara itu, RUU Perampasan Aset fokus pada mekanisme negara untuk merampas aset terkait tindak pidana secara prosedural.

Trubus menekankan bahwa memasukkan illicit enrichment tidak boleh dilakukan hanya karena dianggap memperkuat pemberantasan korupsi. Konstruksi hukum, unsur, mekanisme pembuktian, dan rezim hukum harus ditentukan terlebih dahulu. Kesalahan penempatan norma dapat menimbulkan masalah implementasi, terutama terkait pembuktian asal-usul kekayaan. Prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law harus tetap dilindungi.

Selain itu, Trubus juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disamakan dengan undang-undang pemberantasan korupsi semata. Asset recovery relevan untuk berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar, seperti kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, dan perdagangan manusia. Ia mendorong penentuan karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang jelas agar kewenangan perampasan tidak disalahgunakan. Pengalaman negara lain bisa menjadi referensi, namun desain hukum harus disesuaikan dengan sistem peradilan dan kapasitas institusional Indonesia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait