Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Demo 27 Agustus dan Pembahasan RUU Perampasan Aset Berjalan di DPR

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana masuk dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026), bersamaan dengan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Demonstrasi yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), dan Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4), bertujuan menuntut agar RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang. Meski adanya aksi demonstrasi, DPR tidak menghentikan kegiatan persidangan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa aktivitas parlemen tetap berlangsung sesuai jadwal.

Menurut Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026. Proses pembahasan melibatkan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja, dan harmonisasi dengan pemerintah, dengan target waktu 8 minggu setelah reses sidang. Publik diminta memberikan masukan tertulis terkait konsep RUU. Aset yang diperampasan berasal dari kasus Unila yang telah diperbaiki oleh KPK. Penyusunan RUU harus cermat untuk menutup celah hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi terkait RUU perampasan aset yang sedang dibahas di DPR. Kepala Bakom Muhammad Qodari menyatakan RUU ini akan membantu menyelesaikan masalah masyarakat, meliputi korupsi, penipuan investasi, perasuransian, dan penyelenggaraan ibadah haji umrah. Pembahasan RUU masih berlangsung di DPR dengan pendampingan kajian akademis dari Kepala Badan Keahlian DPR serta akademisi, yang telah memetakan empat model perampasan aset di negara lain. RUU ini menjadi tuntutan utama kelompok demo pada 27 Agustus 2026.

Menurut tiap media