Said Abdullah Menolak RUU Omnibus Law Keuangan, Sebut UU P2SK Sudah Komprehensif
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menolak pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan baru, menganggap UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sudah mencakup berbagai aspek seperti penataan kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perlindungan konsumen, produk keuangan digital, serta subsektor perbankan, pasar modal, dan penjaminan polis. Ia menyatakan perubahan regulasi yang terlalu cepat dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan membebani pelaku pasar dengan biaya adaptasi tambahan, terutama di tengah tekanan ekonomi global seperti kenaikan Fed Rate.
Said Abdullah menekankan pentingnya fokus pada akselerasi penyusunan aturan turunan UU P2SK serta penguatan kapasitas lembaga keuangan. Namun, terdapat perbedaan pendapat antar media terkait P2SK. Kumparan menyebut UU P2SK belum genap tiga tahun sehingga belum optimal, serta menyarankan evaluasi teknokrasi sebelum membuat peraturan baru. CNN Indonesia menambahkan bahwa belum ada kajian evaluasi memadai atas implementasi P2SK, sehingga perubahan aturan perlu didasarkan pada analisis yang kuat. Detik.com menekankan P2SK sudah mengatur berbagai subsektor secara komprehensif, termasuk aset kripto dan fintech.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Said Abdullah Tegaskan Pembentukan RUU Omnibus Law Baru Belum Diperlukan
23 September 2026 pukul 13.23 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Said Abdullah Nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Belum Diperlukan
23 September 2026 pukul 14.08 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Said Abdullah: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Baru Belum Diperlukan
23 September 2026 pukul 14.18 · Baca aslinya ↗