Said Abdullah: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Baru Belum Diperlukan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Said Abdullah, anggota Komisi XI DPR RI, menolak rencana pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan baru karena sudah ada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia menyatakan UU P2SK sudah mengatur berbagai aspek seperti penataan kewenangan BI, OJK, LPS, perlindungan konsumen, produk keuangan digital, dan subsektor seperti perbankan, pasar modal, dan penjaminan polis. Said khawatir wacana baru dapat menimbulkan ketidakpastian pasar dan memaksa pelaku bisnis keuangan mengubah model usaha secara lebih cepat, terutama saat sektor menghadapi tekanan seperti kenaikan Fed Rate. Ia lebih memilih agar fokus pada penyusunan aturan turunan UU P2SK 2023 dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 14.08
Said Abdullah Nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Belum Diperlukan
kumparan · 23 September 2026 pukul 13.23
Said Abdullah Tegaskan Pembentukan RUU Omnibus Law Baru Belum Diperlukan
Berita terkait
Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Disoroti
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 16.38
Kemarin IHSG Sempat Menguat 1% tapi Berakhir Merah, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.45
PDIP: Tidak Ada Orang Datang ke Jokowi Langsung Dipecat, yang Terjadi Adalah...
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 09.00
PDIP: Tidak Ada Orang Datang ke Pak Jokowi Langsung Dipecat, yang Terjadi Adalah...
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 09.00