Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Said Abdullah: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Baru Belum Diperlukan

Said Abdullah, anggota Komisi XI DPR RI, menolak rencana pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan baru karena sudah ada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia menyatakan UU P2SK sudah mengatur berbagai aspek seperti penataan kewenangan BI, OJK, LPS, perlindungan konsumen, produk keuangan digital, dan subsektor seperti perbankan, pasar modal, dan penjaminan polis. Said khawatir wacana baru dapat menimbulkan ketidakpastian pasar dan memaksa pelaku bisnis keuangan mengubah model usaha secara lebih cepat, terutama saat sektor menghadapi tekanan seperti kenaikan Fed Rate. Ia lebih memilih agar fokus pada penyusunan aturan turunan UU P2SK 2023 dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait