Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Said Abdullah Tegaskan Pembentukan RUU Omnibus Law Baru Belum Diperlukan

Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan baru belum diperlukan. Menurutnya, aturan serupa telah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang sudah menjangkau berbagai aspek seperti penguatan kelembagaan, perlindungan konsumen, dan regulasi produk keuangan digital seperti aset kripto dan finansial teknologi. Said Abdullah menilai bahwa pembuatan aturan baru berulang kali dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi industri dan pelaku pasar.

Said Abdullah menyatakan bahwa UU P2SK belum genap tiga tahun sehingga belum optimal dalam memberikan manfaat penuh. Pembentukan Omnibus Law baru juga dikhawatirkan menjadi sinyal perubahan regulasi yang cepat, sehingga menambah beban bagi pelaku pasar untuk menyesuaikan diri, termasuk mengubah model bisnis dan melakukan investasi baru. Hal ini menjadi masalah mengingat sektor keuangan saat ini sedang menghadapi tekanan eksternal seperti kenaikan suku bunga Federal Reserve (Fed Rate).

Sebagai gantinya, Said Abdullah menyarankan agar fokus diberikan pada akselerasi dan penguatan kapasitas lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Ia juga menekankan pentingnya melakukan evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan UU P2SK sebelum membuat peraturan baru, agar perubahan aturan didasarkan pada analisis teknokrasi yang solid dan tidak menimbulkan gejolak baru di industri keuangan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait