Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Said Abdullah Nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Belum Diperlukan

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan baru belum diperlukan. Hal ini dikarenakan Indonesia sudah memiliki UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dinilai sudah komprehensif dalam mengatur kewenangan BI, OJK, LPS, hingga aset kripto dan fintech.

Said menekankan bahwa perubahan regulasi yang terlalu cepat dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan membebani pelaku pasar dengan biaya adaptasi tambahan, terutama di tengah tekanan ekonomi global seperti kenaikan Fed Rate. Saat ini, pemerintah dan DPR juga belum memiliki kajian evaluasi yang memadai atas implementasi UU P2SK.

Alih-alih membuat aturan baru, Said mendorong percepatan pembuatan aturan turunan UU P2SK serta penguatan kapasitas kelembagaan di sektor keuangan. Fokus utama seharusnya terletak pada implementasi regulasi yang ada guna menghindari risiko penyalahgunaan aturan tanpa landasan akademik yang kuat.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait