Said Abdullah Nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Belum Diperlukan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan baru belum diperlukan. Hal ini dikarenakan Indonesia sudah memiliki UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dinilai sudah komprehensif dalam mengatur kewenangan BI, OJK, LPS, hingga aset kripto dan fintech.
Said menekankan bahwa perubahan regulasi yang terlalu cepat dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan membebani pelaku pasar dengan biaya adaptasi tambahan, terutama di tengah tekanan ekonomi global seperti kenaikan Fed Rate. Saat ini, pemerintah dan DPR juga belum memiliki kajian evaluasi yang memadai atas implementasi UU P2SK.
Alih-alih membuat aturan baru, Said mendorong percepatan pembuatan aturan turunan UU P2SK serta penguatan kapasitas kelembagaan di sektor keuangan. Fokus utama seharusnya terletak pada implementasi regulasi yang ada guna menghindari risiko penyalahgunaan aturan tanpa landasan akademik yang kuat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 14.18
Said Abdullah: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Baru Belum Diperlukan
kumparan · 23 September 2026 pukul 13.23
Said Abdullah Tegaskan Pembentukan RUU Omnibus Law Baru Belum Diperlukan
Berita terkait
Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Disoroti
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 16.38
RUU Satu Data Indonesia Ditargetkan Sah Jadi UU Pekan Depan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 14.15
Garuda Indonesia Rapat Tertutup dengan DPR, Bahas Keuangan hingga Rute Daerah
kumparan · 23 September 2026 pukul 13.49
RUU Satu Data, Baleg DPR Ingin Data Tak Hanya Jadi Tumpukan Arsip
kumparan · 23 September 2026 pukul 13.21