Konsep Pertahanan Semesta dan Wajib Militer dalam Konteks Ancaman Modern
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Konsep pertahanan semesta tetap relevan untuk menghadapi ancaman keamanan kompleks seperti perang asimetris dan hibrida. Penguatan pertahanan negara tidak hanya bergantung pada TNI sebagai kekuatan utama, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 2. Implementasi Komponen Cadangan (Komcad) saat ini belum mengandalkan seluruh masyarakat, sehingga diperlukan perluasan keterlibatan profesional masyarakat.
Usulan wajib militer terbatas bagi generasi muda di usia 18 tahun difokuskan untuk membangun disiplin, budi pekerti, dan kesadaran bela negara, berkaca pada model negara seperti Korea Selatan dan Amerika Serikat. Selain itu, pelatihan bagi kaum profesional diusulkan untuk meningkatkan inovasi dan produktivitas nasional guna menciptakan efek penggentar pertahanan melalui sinergi TNI dan rakyat.
Doktrin pertahanan semesta oleh Jenderal A.H. Nasution (1953) masih relevan meskipun pasca Orde Baru TNI fokus pada tugas pertahanan sebagai 'guardian of republic'. Penulis menekankan pentingnya menjaga profesionalisme TNI sekaligus memperkuat kesadaran inheren warga negara dalam menjaga kedaulatan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Said Abdullah: Pertahanan Semesta Tetap Relevan bagi Indonesia
5 Oktober 2026 pukul 15.13 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Pertahanan Semesta dan Wajib Militer
5 Oktober 2026 pukul 15.31 · Baca aslinya ↗
kumparan
Pertahanan Semesta dan Wajib Militer
5 Oktober 2026 pukul 16.22 · Baca aslinya ↗