Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pertahanan Semesta dan Wajib Militer

Artikel membahas konsep pertahanan semesta dan wajib militer di Indonesia. Pasca Orde Baru, TNI fokus pada tugas pertahanan sebagai 'guardian of republic'. UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 2 menetapkan dasar hak dan kewajiban bela negara. Saat ini, Indonesia masih mengandalkan TNI sebagai kekuatan pertahanan utama dengan komponen cadangan berupa rakyat terlatih. Doktrin pertahanan semesta oleh Jenderal A.H. Nasution (1953) masih relevan menghadapi ancaman perang asimetri dan hibrid. Penulis menyarankan penerapan wajib militer terbatas untuk generasi muda, pendidikan kedisiplinan, dan pelatihan rakyat terlatih sebagai komad. Upaya ini bertujuan memperkuat pertahanan negara sekaligus membangun budaya patriotisme dan inovasi di kalangan masyarakat.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait