Pertahanan Semesta dan Wajib Militer
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Artikel membahas konsep pertahanan semesta dan wajib militer di Indonesia. Pasca Orde Baru, TNI fokus pada tugas pertahanan sebagai 'guardian of republic'. UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 2 menetapkan dasar hak dan kewajiban bela negara. Saat ini, Indonesia masih mengandalkan TNI sebagai kekuatan pertahanan utama dengan komponen cadangan berupa rakyat terlatih. Doktrin pertahanan semesta oleh Jenderal A.H. Nasution (1953) masih relevan menghadapi ancaman perang asimetri dan hibrid. Penulis menyarankan penerapan wajib militer terbatas untuk generasi muda, pendidikan kedisiplinan, dan pelatihan rakyat terlatih sebagai komad. Upaya ini bertujuan memperkuat pertahanan negara sekaligus membangun budaya patriotisme dan inovasi di kalangan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.31
Pertahanan Semesta dan Wajib Militer
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.13
Said Abdullah: Pertahanan Semesta Tetap Relevan bagi Indonesia
Berita terkait
Imparsial Nilai Remiliterisasi Mengancam Demokrasi, Ingatkan Publik soal Reformasi
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 15.01
Koalisi Sipil: Keamanan Masyarakat Bukan Mandat TNI, Setop Militerisasi Ruang Sipil
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 00.01
Bea Cukai dan TNI Gagalkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Mantuil
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.31
Panglima TNI Ungkap Alasan Bentuk 204 Satuan Baru, Termasuk Tugas Yon TP
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.21