Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Serikat Buruh dan Pengusaha Beda Pendapat soal Kenaikan Upah Minimum 2027

Serikat pekerja, termasuk KSPI dan Partai Buruh, mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen, didasarkan pada inflasi rata-rata nasional 3,20 persen, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen, dan indeks sebesar 0,9. Berdasarkan perhitungan ini, rata-rata kenaikan upah nasional diperkirakan mencapai 7,7 persen, yang kemudian disetujui sebagai batas bawah usulan. Konfederasi ini juga menekankan pentingnya kenaikan upah riil agar tidak tergerus oleh inflasi dan mengancamkan aksi unjuk rasa serta tuntutan lain seperti revisi RUU Ketenagakerjaan dan penghapusan pesangon 0,5 kali upah.

Di sisi lain, pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia menolak usulan tersebut dan menilai kenaikan yang wajar hanya berkisar 3 hingga 5 persen, sejalan dengan pertumbuhan produktivitas pekerja yang diperkirakan 3 hingga 3,5 persen per tahun. Mereka khawatir kenaikan upah yang melebihi pertumbuhan produktivitas dapat menambah tekanan inflasi, meningkatkan biaya perusahaan, hingga berpotensi memicu pemutusan kontrak kerja. Beberapa pihak pengusaha juga menyarankan agar fokus beralih ke peningkatan daya beli pekerja.

Perbedaan angka antara kedua belah pihak cukup mencolok, dengan selisih usulan kenaikan mencapai lebih dari 4 persen. Sementara itu, KSPI tetap menekankan bahwa kondisi ekonomi setiap wilayah berbeda, sehingga usulan dilakukan dalam bentuk rentang angka, dengan contoh Maluku Utara yang semula diusulkan 12,5 persen sebelum akhirnya dibatasi menjadi 9,5 persen.

Menurut tiap media