Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengusaha Ramal Kenaikan Upah Minimum 2027 Tak Jauh dari 3,5%, Kenapa?

Pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak usulan kenaikan upah minimum 2027 yang diminta serikat pekerja sebesar 7,5%-9,5%. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa kenaikan upah seharusnya sejalan dengan produktivitas pekerja, yang diperkirakan hanya tumbuh 3%-3,5% per tahun. Menurutnya, kenaikan upah yang jauh melebihi pertumbuhan produktivitas berpotensi menambah tekanan inflasi dan merugikan buruh yang bekerja secara mandiri. Bob juga menyarankan agar serikat pekerja lebih memfokuskan pada peningkatan daya beli pekerja, bukan hanya kenaikan upah nominal.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mempertahankan usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5%, dengan dasar perhitungan rata-rata inflasi nasional (3,20%), pertumbuhan ekonomi nasional (5,43%), dan indeks tertentu sebesar 0,9. Berdasarkan perhitungan ini, rata-rata kenaikan upah nasional diperoleh sekitar 7,7%, yang kemudian disesuaikan menjadi 7,5% sebagai batas bawah usulan. KSPI menekankan bahwa kondisi ekonomi setiap wilayah berbeda, sehingga usulan dilakukan dalam bentuk rentang angka.

Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, juga menyoroti bahwa kenaikan upah nominal tidak akan berguna jika harga kebutuhan pokok terus meningkat. Ia menegaskan bahwa buruh membutuhkan kenaikan upah riil, bukan sekadar angka nominal yang bisa habis akibat inflasi. KSPI berkomitmen memperjuangkan kenaikan upah dan pengendalian harga kebutuhan pokok melalui Dewan Pengupahan dan berbagai jalur konstitusional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait