Putusan Banding Vonis Nadiem Makarim: Hukuman Dikurangi, Kasasi Didaftarkan
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Pengadilan Tinggi Jakarta membandingkan vonis Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hukuman diturunkan dari 10 menjadi 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan uang pengganti dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah korupsi bersama. Nadiem mengapresiasi penurunan hukuman namun kecewa dengan putusan banding. Ia akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tim hukum Nadiem menolak tuduhan kerugian negara, menyatakan transfer Rp 809,6 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek pada Oktober 2021 adalah transaksi internal untuk restrukturisasi perusahaan menjelang IPO, bukan penerimaan untuk Nadiem. Mereka juga menolak klaim harga Chromebook Rp 4,3 juta tidak wajar serta tidak ada konflik kepentingan dengan Google.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Jelang Vonis Banding, Kubu Nadiem Makarim Tegaskan Harga Chromebook Wajar
23 September 2026 pukul 11.45 · Baca aslinya ↗
kumparan
Nadiem soal Vonis Banding: Sedih Tetap Bersalah, Apresiasi Hukuman Dikurangi
24 September 2026 pukul 15.38 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Usai Putusan Banding, Nadiem Segera Ajukan Kasasi
24 September 2026 pukul 16.07 · Baca aslinya ↗