Usai Putusan Banding, Nadiem Segera Ajukan Kasasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9357296/original/041026000_1790240873-IMG_4183.jpg)
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Jakarta membandingkan hukuman kasus korupsi Chromebook. PT Jakarta memotong hukuman dari 10 menjadi 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Nadiem mengakui menjalani perawatan medis dan menjadi korban kriminalisasi, berharap MA dapat membebaskannya. Hakim menetapkan tetap terbukti bersalah korupsi bersama, mengurangi uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.38
Nadiem soal Vonis Banding: Sedih Tetap Bersalah, Apresiasi Hukuman Dikurangi
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 16.57
Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp260 Miliar
JawaPos · 24 September 2026 pukul 16.45
Kasus Chromebook, Uang Pengganti Rp1,56 Triliun Dibagi ke Nadiem, Google dan Korporasi
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.23
Pertimbangan Hakim Sunat Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 548 M
Berita terkait
Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 17.15
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam di Kasus Korupsi Chromebook
Detik.com · 14 September 2026 pukul 14.19
Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 15.55
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30