Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Nadiem soal Vonis Banding: Sedih Tetap Bersalah, Apresiasi Hukuman Dikurangi

Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun penjara menjadi 9 tahun, serta menurunkan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Nadiem mengapresiasi penurunan hukuman namun tetap kecewa karena putusan banding tetap menyatakan dirinya bersalah. Ia menolak adanya kerugian negara, aliran dana, dan konflik kepentingan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Setelah putusan ini, Nadiem akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam upaya membebaskan dirinya.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait