Nadiem soal Vonis Banding: Sedih Tetap Bersalah, Apresiasi Hukuman Dikurangi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun penjara menjadi 9 tahun, serta menurunkan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Nadiem mengapresiasi penurunan hukuman namun tetap kecewa karena putusan banding tetap menyatakan dirinya bersalah. Ia menolak adanya kerugian negara, aliran dana, dan konflik kepentingan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Setelah putusan ini, Nadiem akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam upaya membebaskan dirinya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.07
Usai Putusan Banding, Nadiem Segera Ajukan Kasasi
JawaPos · 23 September 2026 pukul 11.45
Jelang Vonis Banding, Kubu Nadiem Makarim Tegaskan Harga Chromebook Wajar
JawaPos · 24 September 2026 pukul 16.45
Kasus Chromebook, Uang Pengganti Rp1,56 Triliun Dibagi ke Nadiem, Google dan Korporasi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 15.55
Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook
Berita terkait
Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 17.15
Pertimbangan Hakim Sunat Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 548 M
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.23
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30