Jelang Vonis Banding, Kubu Nadiem Makarim Tegaskan Harga Chromebook Wajar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, akan menjalani sidang banding vonis kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 24 September 2026 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tim hukum Nadiem menyatakan transfer senilai Rp 809,6 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek pada Oktober 2021 adalah transaksi internal untuk restrukturisasi perusahaan menjelang IPO, bukan penerimaan untuk Nadiem. Mereka juga menolak tuduhan kerugian negara, menyatakan bahwa harga Chromebook Rp 4,3 juta wajar dan tidak ada kemahalan, serta metodologi perhitungan BPKP cacat. Tidak ada konflik kepentingan dengan Google dalam proses pengadaan.
Bagikan
Berita terkait
Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 17.15
Lima Miliar
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 06.55
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5 Miliar: Jujur Kami Cuma Punya Belasan Juta
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 07.45