Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang dan Penolakan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang duplik atau perlawanan atas dakwaan KPK terkait korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di PN Jakarta Pusat. Yaqut tiba dengan rompi oranye bernomor 29, tidak berbicara, dan diiringi selawat oleh pendukung. Ia didakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 622,09 miliar dan memperkaya diri USD 271.500. Jaksa menuntut Yaqut bersalah atas penyimpangan dalam penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah untuk Yaqut. Hakim menilai kebutuhan medis Yaqut untuk minum obat dan perawatan luka tidak dapat dipenuhi oleh Rutan KPK sehingga pengalihan belum ditetapkan. Yaqut dituduh menerima korupsi senilai Rp 622 triliun dari 313 korporasi PlHK melalui jual beli kuota haji tambahan. Pengacara Yaqut dapat mengajukan izin berobat ke luar setelah dokter Rutan memberi rujukan. Tim hukum Yaqut membantah tuduhan penerimaan dana sebesar 271 ribu dolar AS terkait kasus korupsi pembagian kuota haji. Kuasa hukum Mellisa Anggraini mengaku heran karena KPK belum menguraikan aliran dana tersebut secara jelas. Ia menanyakan siapa penyerah, kapan, dan bagaimana uang tersebut berada dalam penguasaan Yaqut. Tim hukum juga menolak klaim Yaqut memerintahkan anak buah menyiapkan dana 1 juta dolar untuk Pansus Haji DPR. Mellisa menjelaskan kebijatan pembagian kuota 50:50 tidak otomatis melahirkan transaksi jual beli. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar bersama tiga terdakwa lain, yakni Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Mereka menuntut KPK mengungkap fakta perintah penyiapan dana dan pemeriksaan anggota pansus yang terlibat, serta menegaskan larangan memperjualbelikan kuota haji sesuai UU Nomor 8/2019.

Menurut tiap media