Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak permohonan pengalihan tahanan rumah untuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang terdakwa kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Hakim menilai kebutuhan medis Yaqut untuk minum obat dan perawatan luka tidak dapat dipenuhi oleh Rutan KPK sehingga pengalihan belum ditetapkan. Yaqut dituduh menerima korupsi senilai Rp 622 triliun dari 313 korporasi PlHK melalui jual beli kuota haji tambahan. Jaksa menyatakan Yaqut kaya USD 271.500 atau Rp 4,8 triliun dari kasus tersebut. Pengacara Yaqut dapat mengajukan izin berobat ke luar setelah dokter Rutan memberi rujukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 08.31
KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 01.00
Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.04
Potret Yaqut Jelang Sidang Perlawanan di PN Jakpus
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.05
Mantan Menteri Agama Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Berita terkait
Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 'Gus Men'
Detik.com · 8 September 2026 pukul 18.35
KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 1 September 2026 pukul 13.00
Jaksa Bantah Nota Perlawanan Yaqut, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 06.22
Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.45