Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak permohonan pengalihan tahanan rumah untuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang terdakwa kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Hakim menilai kebutuhan medis Yaqut untuk minum obat dan perawatan luka tidak dapat dipenuhi oleh Rutan KPK sehingga pengalihan belum ditetapkan. Yaqut dituduh menerima korupsi senilai Rp 622 triliun dari 313 korporasi PlHK melalui jual beli kuota haji tambahan. Jaksa menyatakan Yaqut kaya USD 271.500 atau Rp 4,8 triliun dari kasus tersebut. Pengacara Yaqut dapat mengajukan izin berobat ke luar setelah dokter Rutan memberi rujukan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait