Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak permohonan pengalihan tahanan rumah untuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang terdakwa kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Hakim menilai kebutuhan medis Yaqut untuk minum obat dan perawatan luka tidak dapat dipenuhi oleh Rutan KPK sehingga pengalihan belum ditetapkan. Yaqut dituduh menerima korupsi senilai Rp 622 triliun dari 313 korporasi PlHK melalui jual beli kuota haji tambahan. Jaksa menyatakan Yaqut kaya USD 271.500 atau Rp 4,8 triliun dari kasus tersebut. Pengacara Yaqut dapat mengajukan izin berobat ke luar setelah dokter Rutan memberi rujukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.04
Potret Yaqut Jelang Sidang Perlawanan di PN Jakpus
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.28
Hakim Tolak Pengajuan Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
KPK Panggil Anggota DPRD Jateng Harun Abdul Khafizh sebagai Saksi
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Eks Menag Yaqut Melawan! Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.45
Praperadilan Kasus Korupsi Haji Ketum Kesthuri Ditolak, KPK Buka Suara
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.18
Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Pengadilan
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.22
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.13