Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan penerimaan dana sebesar 271 ribu dolar AS terkait kasus korupsi pembagian kuota haji. Kuasa hukum Mellisa Anggraini mengaku heran karena KPK belum menguraikan aliran dana tersebut secara jelas. Ia menanyakan siapa penyerah, kapan, dan bagaimana uang tersebut berada dalam penguasaan Yaqut. Tim hukum juga menolak klaim Yaqut memerintahkan anak buah menyiapkan dana 1 juta dolar untuk Pansus Haji DPR.
Mellisa menjelaskan kebijakan pembagian kuota 50:50 tidak otomatis melahirkan transaksi jual beli. Ia menilai surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan menteri dengan ranah teknis. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar bersama tiga terdakwa lain, yakni Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Mereka menuntut KPK mengungkap fakta perintah penyiapan dana dan pemeriksaan anggota pansus yang terlibat, serta menegaskan larangan memperjualbelikan kuota haji sesuai UU Nomor 8/2019.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.24
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.04
Potret Yaqut Jelang Sidang Perlawanan di PN Jakpus
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.05
Mantan Menteri Agama Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.17
Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
Berita terkait
Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.13
KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.51
Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48