Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji

Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan penerimaan dana sebesar 271 ribu dolar AS terkait kasus korupsi pembagian kuota haji. Kuasa hukum Mellisa Anggraini mengaku heran karena KPK belum menguraikan aliran dana tersebut secara jelas. Ia menanyakan siapa penyerah, kapan, dan bagaimana uang tersebut berada dalam penguasaan Yaqut. Tim hukum juga menolak klaim Yaqut memerintahkan anak buah menyiapkan dana 1 juta dolar untuk Pansus Haji DPR.

Mellisa menjelaskan kebijakan pembagian kuota 50:50 tidak otomatis melahirkan transaksi jual beli. Ia menilai surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan menteri dengan ranah teknis. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar bersama tiga terdakwa lain, yakni Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Mereka menuntut KPK mengungkap fakta perintah penyiapan dana dan pemeriksaan anggota pansus yang terlibat, serta menegaskan larangan memperjualbelikan kuota haji sesuai UU Nomor 8/2019.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait