Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Korupsi Kuota Haji: Permintaan Pemanggilan Jokowi dan Pertukaran 20.000 Kuota

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, kuasa hukum mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi. Permintaan ini dilatarkan setelah keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dinilai tidak cukup untuk menjelaskan proses perolehan tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Wa Ode menilai Jokowi sebagai figur sentral dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi dan perlu memberikan keterangan terkait apakah kuota tambahan tersebut ditujukan untuk jemaah haji reguler atau khusus.

Dito Ariotedjo dalam sidang menjelaskan bahwa permintaan tambahan 20.000 kuota berasal dari pertemuan spontan antara Jokowi dan Raja Arab Saudi pada akhir 2023, yang tidak secara langsung membahas kuota haji. Ia menyatakan bahwa jumlah tersebut baru disepakati dalam rapat teknis setelah pertemuan, dan tidak mengetahui rincian pembagiannya. Beberapa laporan menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak secara langsung menentukan kuota tambahan, sementara laporan lain menekankan pentingnya kehadiran Jokowi untuk memverifikasi proses tersebut.

Sementara itu, KPK menyatakan akan menunggu pandangan majelis hakim terkait urgensi pemanggilan Jokowi sebagai saksi. Dalam kasus ini, lebih dari 300 saksi akan didengar oleh Jaksa Penyidik KPK. Tim hukum juga menyoroti perbedaan antara BAP pemeriksaan saksi dan kesaksian mereka di persidangan, termasuk terkait aliran dana yang disebutkan oleh sejumlah saksi.

Menurut tiap media