Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Soal Ketidakadilan

Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut Qoumas, mengungkapkan perbedaan signifikan antara BAP pemeriksaan saksi dan kesaksian mereka di persidangan. Salah satu saksi, Ridwan Kurniawan, awalnya menyebut aliran USD 271.500 kepada Yaqut, namun dibantah dalam BAP berikutnya dan persidangan. Jaksa KPK tetap menggunakan BAP pertama dalam dakwaan. Yaqut Qoumas, mantan Menag, dibantah tudingan korupsi kuota haji. Tim hukum juga menjelaskan kebijakan pembagian kuota tambahan haji berbasis pertimbangan teknis kapasitas pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait