BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Soal Ketidakadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut Qoumas, mengungkapkan perbedaan signifikan antara BAP pemeriksaan saksi dan kesaksian mereka di persidangan. Salah satu saksi, Ridwan Kurniawan, awalnya menyebut aliran USD 271.500 kepada Yaqut, namun dibantah dalam BAP berikutnya dan persidangan. Jaksa KPK tetap menggunakan BAP pertama dalam dakwaan. Yaqut Qoumas, mantan Menag, dibantah tudingan korupsi kuota haji. Tim hukum juga menjelaskan kebijakan pembagian kuota tambahan haji berbasis pertimbangan teknis kapasitas pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 06.40
Pertemuan Jokowi dengan Raja Arab Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 11 September 2026 pukul 00.49
Jaksa Ungkap Surat Yaqut ke Menteri Saudi soal Kuota Haji Tambahan 50:50
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 21.22
Jadi Saksi Kuota Haji, Dito Ariotedjo: Semoga Bisa Bantu Proses Persidangan dan Pembuktian
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.49
Saksi: Regulasi 50:50 Kuota Haji Tambahan Merupakan Kebijakan Yaqut
Berita terkait
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26
Jaksa KPK Hadirkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Putusan Desember
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.41
Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.45
KPK Minta Publik Ikut Pantau Sidang Perdana Eks Menag Yaqut 11 Agustus
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51