Sidang Perkara Ijazah Jokowi Tifauzia Tyassuma Ditunda dengan Eksepsi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan dakwaan atas Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara keaslian ijazah Presiden Joko Widoo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Agustus 2026. Sidang selanjutnya direncanakan untuk membahas eksepsi Dokter Tifa pada 17 September 2026, dengan hadirnya Jokowi sebagai saksi pada 23 September 2026. Dokter Tifa didakwa pencemaran nama baik dan fitnah terhadap ijazah Jokowi. Dalam sidang terbaru, Dokter Tifa didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Perkara ini tidak berkaitan dengan jabatan presiden, melainkan menyangkut Jokowi sebagai individu. Polemik ijazah Jokowi masih berlanjut meski majelis hakim sebelumnya membatalkan dakwaan jaksa pada 23 Juli 2026. Namun, Jaksa Penyidang Umum (JPU) kemudian melimpahkan kembali berkas perkara, sehingga sidang dakwaan digelar kembali pada 13 Agustus 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Pengacara Sebut Jokowi Bakal Hadiri Sidang Perkara Ijazah pada 23 September
27 Agustus 2026 pukul 16.44 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Jokowi Tak Sabar Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
28 Agustus 2026 pukul 06.45 · Baca aslinya ↗
Dibuka Kuasa Hukum, Niat Sesungguhnya Jokowi Pidanakan Dokter Tifa Terungkap
28 Agustus 2026 pukul 07.40 · Baca aslinya ↗