Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Tak Hadir

Sidang perdana gugatan praperadilan kelima Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ditunda hingga pekan depan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat melanjutkan persidangan karena Menteri Keuangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah melalui surat resmi. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan kedua pihak tidak memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran mereka. Dalam sidang tersebut, hanya Polda Metro Jaya yang hadir memberikan keterangan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo.

Kuasa hukum Roy Suryo membenarkan bahwa gugatan praperadilan kelima telah didaftarkan sebelum penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 pada 18 Agustus 2026. SEMA tersebut menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani permohonan praperadilan yang diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan. Roy menegaskan pendaftaran gugatannya lebih dahulu, sehingga tidak terpengaruh oleh ketentuan baru dalam SEMA tersebut. Proses pemanggilan para termohon, termasuk Kejaksaan dan Kementerian Keuangan, telah dilakukan dengan pemberitahuan resmi diterima pada 23 Agustus 2026.

Sekretaris Jenderat Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh Roy Suryo tidak akan menyelesaikan substansi dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurutnya, seluruh bukti harus diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan hanya melalui mekanisme praperadilan. Ade meminta Roy untuk membuktikan tuduhan ini di hadapan majelis hakim, menilai bahwa ruang pembuktian dalam sidang umum lebih komprehensif dibandingkan praperadilan. Roy menilai keterlibatan pihak yang tidak hadir justru membuktikan kesiapan pihaknya menghadapi persidangan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan siap hadir di persidangan pokok perkara jika diperlukan, bahkan berencana membawa seluruh dokumen pendidikan dari SD hingga S1.

Menurut tiap media