Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Tegaskan Prapid Kelima Kasus Ijazah Jokowi Sudah Didaftarkan Sebelum Ada SEMA

Kuasa hukum Roy Suryo membenarkan bahwa gugatan praperadilan kelima terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) telah didaftarkan sebelum penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. SEMA tersebut diterbitkan pada 18 Agustus 2026 dan menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani permohonan praperadilan yang diajukan secara bersamaan atau setelah perkara pokok dilimpahkan. Roy menegaskan bahwa pendaftaran gugatannya lebih dahulu, sehingga tidak terpengaruh oleh ketentuan baru dalam SEMA tersebut. Proses pemanggilan para termohon, termasuk Kejaksaan dan Kementerian Keuangan, telah dilakukan dengan pemberitahuan resmi diterima pada 23 Agustus 2026.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dikeluarkan sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 163 ayat (1) huruf e, yang melarang pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai. Dalam kasus ini, Roy menekankan bahwa gugatan praperadilan kelimanya sudah tercatat sebelum aturan tersebut berlaku, sehingga tidak menjadi penghalang dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa perkara pokok tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan meskipun permohonan praperadilan telah didaftarkan. Namun, pemeriksaan pokok hanya dilakukan setelah putusan praperadilan dikeluarkan. Jika praperadilan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan, proses pemeriksaan perkara pokok tidak terhenti dan permohonan tetap dapat disidangkan dengan amar tidak dapat diterima.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait